Beranda | Artikel
Zakat Bagi Orang Yang Memiliki Hutang
Kamis, 6 September 2018

Bersama Pemateri :
Ustadz Erwandi Tarmizi

Zakat Bagi Orang Yang Memiliki Hutang adalah kajian yang disampaikan oleh: Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. yang merupakan rekaman kajian kitab زاد المستقنع في اختصار المقنع atau populer dengan sebutan Kitab Zadul Mustaqni. Kitab ini merupakan kitab fiqih Madzhab Hanbali, karya Syaikh Syarifuddin Abu Naja Musa bin Ahmad Al-Hajawi rahimahullah dan merupakan ringkasan dari Kitab Al-Muqni karya Ibnu Qudamah rahimahullah. Kajian ini disampaikan pada 8 Ramadhan 1439 H/ 24 Mei 2018 M.

Download kajian sebelumnya: Enam Komoditi Riba

Download juga Kitab Zadul Mustaqni – Format PDF di sini

Kajian Tentang Zakat Bagi Orang Yang Memiliki Hutang – Kitab Zadul Mustaqni

Tidak ada zakat bagi orang yang dia memiliki hutang yang hutang itu bisa mengurangi nominal harta sehingga harta kurang dari nishab walaupun hartanya adalah harta yang dzahir.

Harta yang telihat ini misalnya seseorang mempunyai sawah sepuluh hektar dan hasil panennya sekian ton. Walaupun dia terlihat seperti demikian, ternyata dia mempunyai hutang yang sudah jatuh tempo. Dimana hutang itu jika dibayar, maka sisa hasil panennya tidak mencapai nishab, maka tidak ada kewajiban zakat untuknya. Inilah pendapat jumhur para ulama.

Begitupula dengan kaffarah. Jika kasus yang sebelumnya adalah hutang kepada manusia, sekarang hutang kepada Allah. Seperti kaffarah dzihar. Yaitu orang yang mengucapkan kepada istrinya, “punggungmu seperti punggung ibuku”. Maka orang yang mengucapkan tersebut terkena kewajiban dzihar. Karena tidak ada perbudakan lagi, maka dia harus memberi makan kepada enam puluh fakir miskin. Jika hutang kaffarah itu mengurangi hartanya sehingga menjadi tidak mencapai nishab, maka tidak ada kewajiban bagi orang tersebut untuk berzakat.

Jika seseorang memiliki harta yang mencapai nishab dengan sapi atau kambing yang kecil. Untuk nishab kambing adalah 40(empat puluh ekor). Ketika dia sudah mendapatkan 40 kambing sampai tahun depan kambingnya tidak turun dari 40 ekor dan bahkan bertambah, maka wajib dia berzakat sebanyak satu ekor kambing.

Simak penjelasan lengkap dan download MP3 kajian tentang Zakat Bagi Orang Yang Memiliki Hutang – Kitab Zadul Mustaqni


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/44633-zakat-bagi-orang-yang-memiliki-hutang/